Tata Tertib Peribadatan Masjid An Nur Pamulang Permai 1
Kebijakan ini disahkan oleh rapat gabungan pembina, pengawas, dan pengurus Yayasan An-Nur Indonesia Pamulang Permai pada tanggal 1 Februari 2012.
Tujuan:
Untuk menciptakan keselarasan dalam beribadah di Masjid An Nur Pamulang Permai 1, pengurus membuat panduan yang mengatur berbagai aspek peribadatan. Panduan ini diharapkan dapat menjadi pegangan bagi pengurus dan jamaah dalam melaksanakan kegiatan keagamaan di masjid.
a. Shalat Wajib Berjamaah
- Pelaksanaan: Shalat berjamaah (kecuali shalat Jumat) dimulai dengan adzan. Setelah adzan selesai, iqamat akan dikumandangkan 5 menit setelahnya atau setelah ada tanda dari jam digital. Petugas yang ditunjuk oleh Takmir akan bertugas sebagai muadzin dan pengamat waktu.
- Tata Cara: Tata cara shalat dan doa setelah shalat diserahkan sepenuhnya kepada imam yang bertugas. Jika ada tata cara yang berbeda dari kebiasaan, imam wajib memberitahukan kepada jamaah sebelum shalat dimulai. Contohnya, pada shalat Subuh, imam memberitahu apakah menggunakan doa qunut atau tidak.
- Sikap Jamaah: Setiap jamaah diharapkan menghormati dan mengikuti tata cara shalat yang dipimpin oleh imam.
- Penggantian Imam: Jika imam masjid dan imam pengganti berhalangan hadir, salah satu jamaah dapat menggantikan posisi imam.
b. Jadwal dan Narasumber/Penceramah/ Khatib
- Perencanaan: Pengurus masjid bertanggung jawab merencanakan jadwal khatib, penceramah, dan tema khotbah setiap kali akan diadakan kegiatan.
- Tema: Khatib dan penceramah dapat menyampaikan tema yang diberikan oleh pengurus, atau mereka dapat mengajukan tema dan harus mendapatkan persetujuan dari pengurus.
- Pengganti Khatib: Jika khatib yang dijadwalkan berhalangan hadir, pengurus takmir akan mencari penggantinya.
- Informasi Jadwal: Jadwal pengajian, daftar khatib, dan penceramah akan disusun setiap 6 bulan sekali oleh pengurus dan diumumkan kepada jamaah.
- Usulan Jamaah: Jamaah dapat memberikan usulan nama penceramah atau khatib kepada ketua takmir untuk dimasukkan ke dalam jadwal.
- Batasan: Setiap khatib dan penceramah diberi kesempatan maksimal satu kali dalam sebulan untuk mengisi kegiatan di masjid.
C. Jadwal Shalat Idul Fitri/Idul Adha, Awal Puasa, dan Hari Penting Islam
Penetapan jadwal shalat Idul Fitri, Idul Adha, awal puasa, dan hari-hari penting keagamaan lainnya mengikuti ketetapan dari Pemerintah Republik Indonesia.
D. Peribadatan dan Kegiatan Keagamaan
Pelaksanaan dan tata cara peribadatan serta kegiatan keagamaan Islam lainnya akan dilaksanakan sesuai dengan apa yang selama ini telah diterima dengan baik oleh jamaah. Jika ada perubahan, akan diputuskan melalui musyawarah pengurus yang diadakan secara khusus.
E. Usulan Jamaah
Jamaah dapat menyampaikan usulan terkait peribadatan dan pengelolaan masjid melalui surat atau email yang ditujukan kepada pengawas yayasan. Usulan ini akan dipertimbangkan dalam rapat gabungan Yayasan An-Nur Indonesia. Selain itu, pengurus juga menyediakan kotak saran di tempat yang mudah dijangkau oleh jamaah.
